Oleh : Sholahudin Malik
Pesantren pada dasarnya adalah sebuah asrama pendidikan Islam tradisional di mana para siswanya tinggal bersama dan belajar di bawah bimbingan seorang guru yang lebih dikenal dengan sebutan “kyai” atau “ulama”. Kyai/Ulama dan Pesantren merupakan dua elemen yang menjadi satu kesatuan yang sulit dipisahkan, walaupun ada pula ulama yang tidak memiliki pesantren, tetapi kebanyakan para ulama memiliki pesantren tempat ia menurunkan ilmu-ilmu keagamaannya.
Pada kebanyakan pesantren, dahulu seluruh komplek merupakan milik kyai, tetapi sekarang, kebanyakan pesantren tidak semata-mata dianggap milik kyai saja. Melainkan milik masyarakat. Yang pertama karena dahulu pesantren berdiri atas dasar modal pribadi kyai, sedang yang kedua, karena sekarang banyak kyai yang memperoleh sumber-sumber keuangan untuk mengongkosi pembiayaan dan perkembangan pesantren.[1] Sejarah pendirian dan perjalanan pesantren sebenarnya didasarkan pada akar tradisi yang kuat di kantong-kantong pedesaan di Indonesia. Kalaupun dalam perkembangannya di kota juga bermunculan pesantren, tetapi tidak sebanyak yang lahir di pedesaan. Tradisi itu juga masuk dalam wilayah pendidikan, sepanjang menyangkut pemeliharaan tata nilai dan pandangan hidup yang ditimbulkannya di pesantren, harus tetap dikembangkan, karena memiliki cukup banyak kelebihan. Pengembangan tata nilai tradisional dan norma lokal inilah yang akan mampu memelihara kepemimpinan informal yang telah dimiliki pesantren di kalangan masyarakat selama ini.[2]
Ulama dan pesantrennya yang banyak memperoleh bantuan sumber-sumber keuangan memiliki kesempatan lebih banyak untuk mengembangkan pesantren dari sisi infrastruktur atau bangunan fisik. Bantuan itu datang dari pemerintah dan masyarakat umum. Disamping santri dan guru (ustadz) serta karyawan yang dari dalam turut mencoba mengembangkan pendidikan dan ekonomi pesantren, pengelolaan koperasi pesantren, misalnya. Sehingga ada dua kelompok yang saling berinteraksi yaitu kelompok intern, kyai dan orang-orang pesantren dan kelompok lain yaitu masyarakat dan pemerintah sebagai pendonor pesantren.
Dalam kaitan ini, penulis membedakan ulama/kyai sebagai figur sentral pesantren menjadi ulama yang murni berkiprah dalam urusan pendidikan dan keagamaan dan ulama yang selain concern terhadap urusan keagamaan juga ‘berpolitik’. Ulama yang berpolitik, adalah ulama yang masuk dalam partai politik atau di luar partai politik tetapi menunjukkan kecenderungan langkah-langkahnya memiliki ‘muatan politik’. Realitas mengatakan bahwa kecenderungannya ulama yang berpolitik lebih banyak memiliki sumber-sumber dana dan bantuan sehingga tingkat ekonomi pesantren lebih maju dibanding ulama yang tidak memiliki keterkaitan dengan politik praktis. Zaman Orde Baru misalnya, pesantren yang memiliki ‘hubungan’ dengan GOLKAR lebih maju secara fisik dari pesantren yang ‘tidak’ GOLKAR. Pesantren dan ulama yang berpolitik gedung-gedungnya megah, pembangunan pesat karena bantuan mengalir lancar. Kenyataan ini bukan tanpa resiko. Perbedaan kepentingan menyangkut kekuasan dan materi antara ulama terlebih yang berbeda bendera politik mengakibatkan banyak benturan yang terjadi di lapangan.
Kenyataannya kemudian ada ulama-ulama yang tidak mampu menjaga jarak dengan kekuasaan sehingga kebijakannya lebih banyak menjadi alat legitimasi kekuasaan pemerintah. Karena kepentingan manusiawi yang kadang lebih dominan, yang menurut Nietzsche menyembunyikan kehendak untuk percaya (will to truth) dan kehendak untuk berkuasa (will to power), tujuan agama yang sebenarnya, yaitu sebagai alat pembebas dan pencerah manusia, mengalami distorsi bahkan bergerak kearah sebaliknya. Bahkan agama dalam sistem politik yang kurang demokratis menjadi alat untuk menyudutkan orang yang kritis, menjadi anti rasionalisasi, menjadi sistem sosial yang beku dan kaku, menjaga kepentingan ekonomi-politik lapisan tertentu, dll. Contoh, para ulama MUI yang secara ‘sukarela’ mencicipi produk tertentu untuk membuktikan bahwa produk itu tidak memiliki kandungan lemak babi[3], merupakan suatu bukti agama digunakan untuk pembenaran ekonomi-politik. Padahal kalau kita memahami perjalanan sejarah bangsa Indonesia, aspek organisatoris dari agama pernah digunakan untuk melawan dan membebaskan dominasi penjajah di sektor ekonomi politik, seperti perlawanan dagang pribumi dengan membentuk Sarekat Islam (SI). Sialnya, pada masa ini terkadang agama hanya diberi ruang gerak sebatas ritual tanpa boleh menjelma menjadi gerakan politik, atau depolitisasi agama, sehingga agama hanya sebatas pada norma tanpa dapat menjelma dalam etika dan realisasi pembebasan umat dari kemiskinan, kebodohan dan ketidakadilan. Aspek perlawanan dari agama telah dieliminasi ke dalam aspek perkawanan (kooptasi) oleh negara.
Hubungan sinergi yang muncul antara ulama dan pemerintah atau perusahaan adalah hubungan yang saling melengkapi (baca; menguntungkan) (complementary). Pemerintah/partai politik akan memiliki dukungan yang signifikan dari pesantren yang merupakan lembaga dengan daya dukung luas di masyarakat, atau perusahaan akan memperoleh dukungan ulama seperti gambaran Suaedy di atas. Sedangkan pesantren atau ulama biasanya memperoleh bantuan materil yang dapat mengembangkan bangunan fisik pesantren atau modal – modal usaha yang tergabung dalam koperasi pondok pesantren yang telah memiliki wadah organisasi sendiri.
Seperti diketahui ada 2 hubungan syinergi antara pemerintah/negara dan masyarakat :
1. Hubungan struktur sinergi, yang memiliki fokus pada perbedaan antara dasar sinergi yang saling melengkapi antara pemerintah dan masyarakat, dan sinergi yang melewati pembagian antara yang bersifat publik dan pribadi.
2. Menggali kedaan sosial dan politik sebagai fasilitas munculnya sinergi.[4]
Buat pesantren sendiri hubungan ini menguntungkan karena pesantren berkembang lebih pesat dan dapat mengembangkan jaringan ekonomi yang lebih luas, tetapi seringkali tidak mengakar di masyarakat sekitar pesantren. Modal itu bertumpuk pada sang ulama, sehingga ada pesantren yang ulamanya memiliki banyak BMW yang merupakan mobil-mobil Built up, tetapi masyarakat sekitar tak terberdayakan ekonominya. Tetapi juga, tidak sedikit pesantren yang mampu menjadikan kelekatan dengan pemerintah dalam kaitannya dengan proses pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan ini yang disebut sebagai pesantren ideal.
Buat pesantren sendiri hubungan ini menguntungkan karena pesantren berkembang lebih pesat dan dapat mengembangkan jaringan ekonomi yang lebih luas, tetapi seringkali tidak mengakar di masyarakat sekitar pesantren. Modal itu bertumpuk pada sang ulama, sehingga ada pesantren yang ulamanya memiliki banyak BMW yang merupakan mobil-mobil Built up, tetapi masyarakat sekitar tak terberdayakan ekonominya. Tetapi juga, tidak sedikit pesantren yang mampu menjadikan kelekatan dengan pemerintah dalam kaitannya dengan proses pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan ini yang disebut sebagai pesantren ideal.
Kerja sama yang dibangun antara pemerintah dan pesantren ada yang bersifat pribadi, ada juga yang terlembagakan dalam organisasoi-organisasi. Misalnya INKOPONTREN (Induk Koperasi Pesantren) yang merupakan organisasi koperasi pesantren se Indonesia yang diketuai oleh KH. Nur Muhammad Iskandar dari Pesantren As-shidiqiyah, Jakarta. Kerjasama yang bersifat Makro berbentuk pelatihan dan keterampilan, sedang kerjasama yang bersifat mikro misalnya usaha perkebunan kelapa sawit milik pemerintah yang digarap para santri dengan keuntungan bagi hasil.
[1] Zamakhsyari Dhofier, Tradisi Pesantren, Studi Tentang Pandangan Hidup Kyai, Jakarta, LP3ES, 1994 hal. 44
[2] Abdurrahman Wahid, Menggerakkan Tradisi, Esai-esai Pesantren, Yogyakarta, LkiS, 2001 hal. 59
[3] Ahmad Suaedy, Spiritualitas baru, agama dan keadian: Perspektif Islam” dalam Spiritualisa baru: Agama dan Aspirasi Rakyat Diterbitkan oleh INTERPIDEI, Yogyakarta, 1994 hal. 160
[4] Peter Evans, governmentAction, Social capital and Development ; Reviewing the Evidence on Syinergy, World development, Vol 24, No , 1996 pp.1119
Tidak ada komentar:
Posting Komentar